Mafia Solar Bersubsidi di Kab. Maros Diduga Melibatkan Oknum Penegak Hukum, LIN Sulawesi Minta Tanggung Jawab Semua Pihak

Mafia Solar Bersubsidi di Kab. Maros Diduga Melibatkan Oknum Penegak Hukum, LIN Sulawesi Minta Tanggung Jawab Semua Pihak

Media Hukum & Kriminal

MAROS, SULSEL – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, semakin menjadi sorotan publik. Beberapa SPBU yang disebutkan antara lain SPBU Tambua, SPBU Kassuarrang, SPBU Jawi-jawi, dan SPBU Patunuang.

Dugaan kuat adanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi solar subsidi mulai menyeruak ke permukaan, bahkan diduga menyeret beberapa oknum polisi yang bertugas di Maros. Di antaranya Kapolsek Lau, Kapolsek Bantimurung, Kasat Reskrim, serta Kanit Tipeter Maros yang diduga menerima aliran dana puluhan juta rupiah. Kondisi ini membuat praktik mafia solar tersebut disebut-sebut masih leluasa beroperasi tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.

Pada Jumat (20/02/2026), Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Syarifuddin Sultan menegaskan perlunya tanggung jawab dari semua pihak yang terkait dalam pengawasan. “Agar kiranya kasus yang sudah sekian tahun lamanya tidak bisa diselesaikan, ada apa dengan mereka semua, jangan hanya makan gaji buta dari pajak rakyat,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Secara hukum, praktik mafia solar subsidi ini dapat merujuk pada beberapa peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pasal 58 juga menetapkan pencabutan hak atau perampasan barang sebagai pidana tambahan.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa amandemen): Jika terdapat unsur korupsi seperti penerimaan suap oleh oknum penegak hukum, pelaku dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini, yang dapat mencapai penjara seumur hidup tergantung pada besarnya nilai yang terlibat.

Hukuman bagi Pelaku

Bagi pelaku yang terbukti bersalah dalam penyalahgunaan solar subsidi, dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001. Sedangkan bagi oknum penegak hukum yang terlibat dalam korupsi terkait kasus ini, hukuman yang dapat diberikan lebih berat, termasuk penjara panjang dan sanksi tambahan sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, barang yang digunakan dalam tindak pidana seperti tangki penyimpanan atau kendaraan pengangkut dapat diperampas.

Sampai saat ini, belum ada informasi resmi terkait langkah konkret penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Masyarakat mengantisipasi agar penyelidikan dapat dilakukan secara transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan pada sistem hukum dan aparat penegak hukum.

Pewarta: Team Media

Post Comment