Diduga Kalapas Mengetahui Oknum Sipir Lapas Bollangi Gowa Diduga Hamili Mantan Napi Dan Paksa Menggugurkan Hasil Kenikmatan

Diduga Kalapas Mengetahui Oknum Sipir Lapas Bollangi Gowa Diduga Hamili Mantan Napi Dan Paksa Menggugurkan Hasil Kenikmatan

Media Hukum &Kriminal

Gowa, Sulawesi Selatan – Seorang oknum sipir Lapas Perempuan Bollangi, Kabupaten Gowa, berinisial APK (29) diduga menghamili mantan narapidana perempuan berinisial NN (29). Korban mengaku dipaksa untuk menggugurkan kandungan dengan cara meminum minuman keras (miras) dan mendapatkan saran untuk konsumsi nanas muda serta obat penggugur kandungan, hingga akhirnya mengalami keguguran pada akhir Oktober 2025.

Menurut keterangan NN kepada detik sulsel pada Rabu (18/3/2026), hubungan mereka dimulai setelah ia bebas dari penjara pada Juli 2025 usai menjalani hukuman 1,5 tahun karena kasus penggelapan. APK sendiri yang mencatat nomor telepon NN saat hari bebasnya, kemudian mulai aktif menghubungi dan mengajak bertemu. Meskipun mengetahui APK sudah memiliki istri, komunikasi mereka makin intens hingga bertemu di hotel dan terjadi hubungan seksual.

Setelah mengetahui dirinya hamil, NN mengirimkan hasil tes pack kepada APK. Namun, APK dianggap meremehkan kabar tersebut dan kemudian mendesak korban untuk menggugurkan kandungan. APK bahkan membelikan miras dan mentransfer uang hingga Rp4 juta secara bertahap untuk membeli obat penggugur kandungan, meskipun akhirnya korban mengurungkan niat. Korban juga mengaku APK sering melakukan komunikasi yang intens dengan tahanan lainnya.

Sampai saat ini, belum dapat diperoleh konfirmasi resmi dari Kalapas Lapas Perempuan Bollangi Yohani Widayanti terkait kasus ini. Ada dugaan bahwa Kalapas tersebut mengetahui kasus ini dan bahwa perilaku serupa sudah sering terjadi, namun baru kali ini terbongkar karena kasus aborsi yang dialami korban.

LP: Team Redaksi

Post Comment