Laporan Polisi LP/B/1828/IX/2025 Belum Jelas, Pelaku Asusila Masih Berkeliaran
Makassar, Media Hukum & Kriminal
28 Februari 2026 – Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1828/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN yang terkait kasus asusila hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari Polda Restoran Kota (Polrestabes) Makassar. Pelaku yang diduga melakukan tindak asusila hingga kini masih berkeliaran dan belum pernah dilakukan tindakan penahanan.
Penyidik Polrestabes Makassar, Arianto, saat dihubungi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa hasil penyidikan telah disampaikan kepada korban asusila. Namun, ketika dikonfirmasi secara langsung kepada korban yang diinisialisasikan SM melalui telepon, korban menyatakan tidak menerima penyampaian hasil penyidikan tersebut setelah melakukan pelaporan.
Dalam kasus ini, terdapat tuntutan hukum yang mengarah kepada oknum kepolisian yang dinilai tidak memberikan pelayanan yang layak terkait dengan penanganan laporan tersebut. Selain itu, juga menjadi tuntutan agar pihak terkait memberikan sangsi hukum kepada mereka yang dianggap telah membiarkan pelaku asusila bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
Berikut adalah landasan hukum untuk tuntutan terkait kasus tersebut:
Tuntutan terhadap oknum kepolisian yang tidak memberikan pelayanan atas laporan
1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menetapkan bahwa Polri memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan publik yang baik. Tidak menindaklanjuti laporan atau tidak memberikan informasi perkembangan penyidikan dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban jabatan.
2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 10 huruf c: Setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 10 huruf e: Setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan - Pasal 11 ayat (1) huruf a: Informasi penyidikan harus diberikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
- Jika tidak memberikan SP2HP sesuai permintaan, dapat dianggap sebagai pelanggaran ketentuan ini.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal-pasal terkait kejahatan jabatan (seperti Pasal 413 hingga 419 KUHP) dapat menjadi dasar jika terbukti ada sengketa atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban yang mengakibatkan kerugian atau ketidakadilan.
Tuntutan agar sangsi hukum diberikan kepada mereka yang membiarkan pelaku asusila bebas berkeliaran
1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 281 dan Pasal 406: Mengatur tentang tindak pidana asusila, seperti melanggar kesusilaan di muka umum atau bentuk pelanggaran asusila lainnya, dengan ancaman pidana penjara.
- Pasal-pasal kejahatan jabatan: Jika oknum kepolisian sengaja membiarkan pelaku berkeliaran karena faktor korupsi, suap, atau kelalaian berat, dapat dikenai tuntutan berdasarkan pasal-pasal kejahatan jabatan dalam KUHP.
2. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) - Pasal 5: Mengatur sanksi pidana terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual yang termasuk dalam kategori pelanggaran asusila.
- Pasal 22: Menetapkan kewajiban aparatur penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual dengan cepat dan tepat, serta melindungi korban. Tidak melakukan hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban.
3. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan informasi tentang proses penyidikan serta tuntutan hukum terhadap pelaku. Jika korban tidak menerima informasi atau proses tidak berjalan sesuai, ini dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang bertugas.
Pewarta: Team Media



Post Comment