Kelalaian Negara dalam Pendataan Bansos: Antara Sistem “Tembak”, Kekerabatan, dan Hak Warga yang Terampas
Hukum & Kriminal
Oleh: Syarifuddin, ST,. CPLA
(Pengamat Kebijakan Publik)
Bantuan sosial merupakan instrumen utama negara dalam mewujudkan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penyaluran program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Nasional (KIS), serta bantuan pangan dan tunai lainnya, sejatinya adalah wujud nyata tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan dan kurang mampu.
Namun, fakta yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat lebar antara amanat undang-undang dengan realitas di lapangan. Keluhan masyarakat dari desa hingga kota besar menyuarakan satu hal yang sama: pendataan penerima bantuan sosial tidak berjalan pada jalur yang benar, tidak akurat, dan sarat dengan praktik ketidakadilan. Fenomena ini tidak sekadar kesalahan administrasi, melainkan sebuah kelalaian yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, negara melalui pemerintah daerah dan perangkat desa/kelurahan diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi data secara faktual, akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini mengharuskan petugas turun langsung ke lokasi, memeriksa kondisi nyata rumah tangga, aset yang dimiliki, serta kemampuan ekonomi warga, bukan sekadar mendata berdasarkan asumsi atau daftar nama yang ada.
Akan tetapi, yang terjadi saat ini jauh dari ketentuan hukum tersebut. Berdasarkan pantauan dan laporan di berbagai daerah, proses pendataan lebih banyak menggunakan metode yang dikenal sebagai “sistem tembak” dan “pendekatan kekerabatan”. Sistem tembak berarti penentuan penerima bantuan dilakukan hanya berdasarkan data di atas kertas, data lama, atau sekadar perkiraan tanpa pengecekan ulang ke lapangan. Sementara pendekatan kekerabatan menegaskan dugaan kuat bahwa kuota penerima bantuan lebih banyak diisi oleh kerabat dekat, tetangga, rekan, atau orang-orang yang memiliki hubungan baik dengan petugas pendata maupun pengambil kebijakan di tingkat lokal.
Akibatnya, kita menyaksikan fenomena yang sangat ironis: warga yang secara nyata hidup pas-pasan, tidak memiliki penghasilan tetap, dan tinggal di rumah yang tidak layak, justru tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. Sebaliknya, mereka yang memiliki aset berlebih, kendaraan bermotor, bahkan memiliki penghasilan tetap, tercatat rapi dalam data penerima PKH, KIS, maupun bantuan lainnya.
Kondisi ini jelas merupakan penyimpangan dari prinsip penyelenggaraan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas. Ketika pendataan didasarkan pada hubungan kekeluargaan atau keakraban, maka telah terjadi praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta hak-hak warga negara yang berhak.
Kesalahan mendasar yang dilakukan oleh para pembuat dan pelaksana kebijakan adalah ketidakmampuan atau ketidakinginan untuk menjaga objektivitas data. Mereka seolah lupa bahwa setiap rupiah yang disalurkan dalam bentuk bantuan sosial adalah uang rakyat, uang negara yang dikumpulkan dari pajak dan kekayaan alam, yang diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Mengalirkan bantuan kepada orang yang tidak berhak karena alasan kedekatan hubungan, sama artinya dengan mengambil hak orang miskin dan memberikannya kepada orang yang mampu. Secara hukum, hal ini mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, namun secara moral dan sosial, ini adalah sebuah “dosa” besar terhadap amanah rakyat.
Penyelesaian masalah ini tidak bisa lagi hanya mengandalkan petugas pemerintah atau perangkat desa semata, karena mereka adalah pihak yang terlibat langsung dalam proses tersebut dan memiliki kepentingan. Seharusnya, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), pendataan, verifikasi, dan validasi penerima bantuan sosial wajib melibatkan lembaga independen yang dipercaya masyarakat, tidak memiliki kepentingan politik maupun kekerabatan, dan bekerja secara profesional. Keterlibatan pihak ketiga yang netral akan menjamin objektivitas, memutus mata rantai praktik “sistem tembak” dan kekerabatan, serta memastikan data yang dihasilkan benar-benar valid sesuai kondisi faktual di lapangan.
Para pembuat kebijakan harus menyadari kesalahan mendasar ini. Kelalaian dalam memverifikasi data, pembiaran terhadap praktik pendataan yang tidak profesional, serta penggunaan wewenang untuk mengutamakan keluarga dan orang dekat, adalah pelanggaran hukum yang nyata. Lebih dari itu, ini adalah kegagalan negara dalam menegakkan keadilan sosial. Sudah saatnya dilakukan perbaikan total sistem pendataan, dengan melibatkan elemen masyarakat dan lembaga independen, agar amanat undang-undang dan cita-cita kemakmuran rakyat tidak sekadar menjadi tulisan mati di atas kertas, melainkan menjadi kenyataan yang dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkannya.
Masyarakat menuntut pertanggungjawaban. Setiap kebijakan yang tidak berdasar pada kebenaran dan keadilan, pada akhirnya akan dinilai oleh sejarah dan hukum, bahwa hal itu adalah kesalahan yang merugikan banyak orang.

Post Comment