Bonus Juara MTQ Maros Jadi Sorotan, Dugaan Pengembalian Dana ke Rekening Pribadi Dipertanyakan

Bonus Juara MTQ Maros Jadi Sorotan, Dugaan Pengembalian Dana ke Rekening Pribadi Dipertanyakan

Maros, Media Hukum kriminal— Polemik terkait pencairan bonus juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros menjadi sorotan publik. Sejumlah peserta dan pemerhati menilai adanya ketidakjelasan dalam mekanisme pemotongan pajak hingga proses pengembalian selisih dana yang disebut dilakukan melalui rekening pribadi.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bonus juara MTQ dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 5 persen. Namun, para peserta sebelumnya disebut telah menerima bonus dengan potongan awal sebesar 2,5 persen, kemudian kembali diminta mengembalikan dana sebesar 2,5 persen dengan alasan penyesuaian pajak.


Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari berbagai pihak, terlebih pengembalian selisih dana disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi dan bukan rekening resmi panitia maupun lembaga penyelenggara.


Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulsel, Rizal, meminta panitia pelaksana memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat agar polemik tersebut tidak menimbulkan asumsi negatif.


“Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan pengelolaan bonus peserta tidak transparan. Awalnya dipotong 2,5 persen, lalu diminta lagi pengembalian 2,5 persen. Dasar perhitungannya harus diperjelas,” ujarnya kepada awak media.


Menurutnya, bonus juara MTQ merupakan bentuk apresiasi kepada peserta yang telah membawa nama daerah, sehingga mekanisme pencairan dan pemotongan anggaran seharusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel.


“Hadiah saja disebut belum cair sepenuhnya, namun persoalan pajak sudah lebih dulu mencuat. Apalagi jika benar pengembalian dana diarahkan ke rekening pribadi, tentu ini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak panitia pelaksana terkait mekanisme pemotongan pajak maupun dugaan pengembalian dana melalui rekening pribadi.(*) mirwan


Post Comment