Diduga Telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi Di SMKN 2 Gowa, Dana BOS Rp 5,8 Miliar Dilaporkan LSM SOMASI Ke Kejari Gowa
Gowa- Media Hukum & Kriminal –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI mengambil langkah tegas dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan di Kabupaten Gowa. Sekjen LSM SOMASI, Solihin Nappa, SH, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Rabu (25/2/2026) untuk menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Gowa.
Laporan dengan nomor registrasi 005/DP/LSM SOMASI/II/2026 ini menyoroti pengelolaan dana BOS pada tiga tahun anggaran berturut-turut, yaitu 2023, 2024, dan 2025. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim LSM SOMASI di lapangan, nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp5.894.400.000.
“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan sampai ke tangan yang berhak. Anggaran sebesar Rp5,8 miliar ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegas Solihin Nappa usai menyerahkan berkas laporan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Gowa.
Berkas laporan tersebut diterima secara resmi oleh pihak Kejari Gowa melalui bagian Kasi Pidsus. Penyerahan dokumen ini ditandai dengan pembubuhan stempel resmi dan tanda tangan penerima pada lembar tanda terima yang bertanggal 25 Februari 2026, menandakan bahwa laporan telah masuk dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dasar Hukum dan Undang-Undang yang Terkait
Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOS seperti yang dilaporkan LSM SOMASI merujuk pada seberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Menjadi landasan utama dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan dana negara/daerah seperti dana BOS. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi, sanksi yang dikenakan, serta wewenang penegak hukum dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Mengatur tentang hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk pengelolaan dan penggunaan dana pendidikan yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan - Mengatur lebih lanjut tentang sumber dan pengelolaan dana pendidikan, termasuk dana BOS. Peraturan ini menegaskan bahwa dana pendidikan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang Mengatur tentang Dana BOS - Setiap tahunnya, kementerian terkait menerbitkan peraturan yang mengatur tentang mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan, dan pengawasan dana BOS. Peraturan ini menjadi acuan operasional bagi sekolah dalam mengelola dana BOS, sehingga penyimpangan dari ketentuan dalam peraturan ini dapat menjadi dasar dugaan pelanggaran hukum.
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara - Mengatur tentang wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat pengawas lainnya dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk dana BOS. Hasil pemeriksaan dari lembaga ini dapat menjadi bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
Sampai saat ini, pihak SMK 2 Gowa, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tahapan laporan yang telah dilakukan terhadap laporan tersebut. Namun, langkah LSM SOMASI ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang adil dan memastikan dana pendidikan digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan siswa dan kemajuan pendidikan di Kabupaten Gowa.
Pewarta: Team Media

Post Comment